1. Latar Belakang Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 secara khusus mengatur mekanisme kampanye Pemilu melalui media sosial. Hal ini penting untuk memastikan proses yang adil, transparan, dan teratur dalam penggunaan platform digital selama periode kampanye.
2. Tujuan Kajian Kajian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis secara mendalam aturan yang terkandung dalam Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 terkait kampanye Pemilu melalui media sosial.
3. Metodologi Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah studi pustaka. Ini melibatkan analisis teks dari Pasal 37 hingga Pasal 45 dari Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023.
4. Temuan Kajian
- Pasal 37:
- Peserta Pemilu diizinkan untuk melakukan kampanye melalui media sosial dengan pembatasan maksimal 20 akun per aplikasi.
- Materi kampanye harus mencakup visi, misi, program, dan/atau citra diri.
- Materi kampanye bisa berupa tulisan, suara, gambar, atau kombinasi dari ketiganya.
- Pasal 38:
- Akun media sosial yang digunakan untuk kampanye harus didaftarkan kepada KPU yang relevan.
- Pendaftaran akun harus dilakukan paling lambat 3 hari sebelum kampanye dimulai.
- Akun kampanye yang didaftarkan harus ditutup pada hari terakhir kampanye.
- Pasal 39:
- Iklan kampanye Pemilu di media sosial dapat berupa tulisan, suara, gambar, atau kombinasi, dengan batas maksimal 1 spot berdurasi 30 detik per hari.
- Pasal 40 – 45:
- Materi iklan kampanye harus mendapatkan persetujuan sensor dan mematuhi etika periklanan.
- KPU dapat memfasilitasi penayangan iklan kampanye di media sosial dengan biaya ditanggung peserta Pemilu.
- Media sosial harus memberikan tarif yang adil dan kesempatan yang sama kepada semua peserta Pemilu untuk penayangan iklan kampanye.
5. Analisis Aturan-aturan tersebut dirancang untuk menciptakan lingkungan kampanye yang adil dan transparan. Dengan ketentuan jelas mengenai penggunaan akun media sosial dan pendaftarannya, serta penerapan sanksi bagi pelanggar, aturan ini membantu menjaga integritas proses kampanye.
6. Kesimpulan Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 menyediakan kerangka kerja yang jelas dan terperinci untuk kampanye Pemilu melalui media sosial, yang mendukung proses pemilihan yang adil dan transparan.
7. Rekomendasi
- Para peserta Pemilu harus mematuhi aturan ini untuk menghindari sanksi.
- Pemilih dan pengawas pemilihan harus melaporkan pelanggaran.
- Edukasi kepada publik mengenai aturan ini perlu ditingkatkan untuk mencegah misinformasi dan malpraktek kampanye.
8. Daftar Pustaka
- Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023, Pasal 37-45.